Selasa, 17 Oktober 2017

Analisis Iklan Layanan Masyarakat Tentang Pengendara Sepeda Motor Dibawah Umur




Analisis Iklan Layanan Masyarakat Tentang
Pengendara Sepeda Motor Dibawah Umur
https://www.youtube.com/watch?v=NOYVJJatfrY
            Diiklan layanan masyarakat ini beercerita tentang seorang anak SMP yang berhasil mendapat ranking di sekolahnya dan sang ayah membelikan kendaraan motor kepada anaknya yang berujung kecelakaan, mebuat penyesalan akhir dari orang tua karena kurang bijaknya dalam menanggapi prestasi anak.
            Iklan ini dibuat karena terjadi kenaikan pengguna speda motor yang diantara penggunanya anak dibawah umur.
Maraknya pengendara sepeda motor atau mobil dibawah umur membuat banyak sekali kekhawatiran baik orang tua, masyarakat maupun pemerintah. Saat ini banyak sekali pengendara yang masih dibawah umur. Kategori pemakai kendaraan dibawah umur adalah, untuk pengendara roda dua dan roda empat 17 tahun ke atas berdasarkan pasal 81 ayat 2,3,4 dan 5 UU No. 22 Tahun 2009.
Tetapi masih banyak anak dibawah umur yang melanggar. Kenapa anak dibawah umur tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor, dari segi skil atau kemampuan memang anak bisa memakainya, secara fisik belum cukup kuat untuk mengendalikan dan menahan kendaraan saat kendaraan tersebut dalam laju dan posisi tidak seimbang dan dari segi keamanan masih jauh dari standart, banyak anak-anak yang masih belum bisa menyaring rambu lalulintas, kemudian dari daya refleks serta kemampuan motorik anak dibawah umur belum berkembang secara penuh, kemudian dari segi kejiwaan masih sangat labil dan mental yang kurang, jika dipaksakan perilaku mereka akan terbawa sampai besar dan menjadi faktor banyaknya pengendara motor kita yang tidak dewasa dan bersikap ugal-ugalan dan seenaknya dijalan raya.

Kategori layaknya seorang mengendarai kendaraan adalah sebagai berikut:

1.      sudah memenuhi syarat untuk memperoleh surat ijin mengemudi.

2.      kondisi emosi yang stabil

3.      mempunyai pengetahuan tentang manfaat, potensi bahaya, konsekwensi serta resiko yang bisa terjadi dari mengemudi kendaraan.

4.      Mengerti cara mengemudi yang benar dan mengetahui peraturan lalulintas.

5.      Mengetahui dasar tentang keamanan berkendara.

6.      Mempraktekkan dasar tentang keamnan berkendara dan melihat sudah layak atau tidak.

Trend
Kenakalan remaja atau anak dibawah umur sekarang ini makin marak dan makin beragam bentukmya. Kenakalan anak dibawah umur dalam mengendarai kendaraan bukan hanya sekedar menunjukkan kepada temannya seberapa beraninya mereka dalam mengendarai. Bahkan sekarang banyak anak di bawah umur yang masih bersergam sekolah namun bukan jam sekolah berkeliaran menggunakan sepeda motor berboncengan dengan temannya dengan ugal-ugalan dan kadang ada yang boncengan sampai 3 orang sambil bercanda dan tidak memikirkan dampaknya.
Menurut mereka mengendarai speda motor dikalangan anak dibawah umur  bisa meningkatkan popularitas mereka bahkan dilihat oleh teman-temannya. Dan kalau tidak menggunakannya dikira kurang update atau ketinggalan jaman, apa lagi memakai motor sesuai dengan yang dia inginkan atau merek tertentu.
Dalam kalangan anak dibawah umur iklan sangat berpengaruh, sebagai contoh terdapat iklan sepeda motor yang disitu terdapat bintang atau ikon yang disukai maka anak secara tidak langsung menangkap apa yang dia dapat dari iklan tersebut dan akan mulai menginginkan sepeda motor  tersebut atau dalam hal bergaul sesama teman kalau menggunakan suatu merek atau brand motor tertentu akan meningkatkan derajat.
Untuk saat ini mendapatkan sepeda motor sudah tidak susah lagi karena sudah banyak perusahaan yang memberikan kemudahan kepada konsumen untuk membeli. Salah satunya kredit sepeda motor yang kian ringan yang membuat kalangan bawah berimigrasi ke golongan tengah dengan cara yang cepat.
         Saya setuju dan sependapat dengan penyampaian pesan yang terkandung di dalam iklan tersebut, dimana apa bila seseorang ingin membawa kendaraan sendiri baik roda dua maupun roda empat maka orang tersebut harus memenuhi kriteria serta syarat yang telah tercantum dalam tata tertib berlalu lintas. Selain untuk mematuhi tata tertib lalu lintas hal itu juga dapat meminimalkan terjadinya angka kecelakaan khususnya yang sebabkan karena pengemudi di bawah umur.