NORMA DAN
ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL
MATA KULIAH ETIKA BISNIS
Nama Kelompok :
1. Andina Mardiana 11214084
2. Billy Chang 122114161
3. Cicha
Marpaung 12214397
4. Khoirul Dani 15214873
5. Muhammad Iqbal 16214955
6. Okta Pinnanta 18214328
Kelas : 3EA26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017
PASAR DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk
melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar
berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah
adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke pasar untuk
berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan
pengertian pasar yang lebih luas.
Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsi
distribusi, fungsi pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai
fungsi distribusi, pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari
produsen ke konsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan
harga, di pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan.
Sebagai fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk
baru dari produsen kepada calon konsumennya.
Berikut ini masing-masing penjelasan terhadap jenis-jenis
pasar tersebut:
· Jenis-jenis pasar menurut fisiknya
1.
Pasar konkret (pasar nyata) adalah
tempat pertemuan antara pembeli dan penjual melakukan transaksi secara
langsung. Barang yang diperjualbelikan juga tersedia di pasar. Contohnya, pasar
sayuran, buah-buahan, dan pasar tradisional.
2.
Pasar abstrak (pasar tidak nyata)
adalah terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli hanya melalui telepon,
internet, dan lain-lain berdasarkan contoh barang. Contohnya telemarket dan
pasar modal.
· Jenis-jenis pasar menurut waktunya
1.
Pasar harian adalah pasar yang
aktivitasnya berlangsung setiap hari dan sebagian barang yang diperjualbelikan
adalah barang kebutuhan sehari-hari.
2.
Pasar mingguan adalah pasar yang
aktivitasnya berlangsung seminggu sekali. Biasanya terdapat di daerah yang
belum padat penduduk dan lokasi pemukimannya masih berjauhan.
3.
Pasar bulanan adalah pasar yang
aktivitasnya berlangsung sebulan sekali. Biasanya barang yang diperjualbelikan
barang yang akan dijual kembali (agen/grosir).
4.
Pasar tahunan adalah pasar yang
aktivitasnya berlangsung setahun sekali, misalnya PRJ (Pasar Raya Jakarta).
· Jenis-jenis pasar menurut barang
yang diperjualbelikan
1.
Pasar barang konsumsi adalah pasar
yang memperjualbelikan barang-barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan manusia.
2.
Pasar sumber daya produksi adalah
pasar yang memperjualbelikan faktor-faktor produksi, seperti tenaga kerja,
tenaga ahli, mesin-mesin, dan tanah.
· Jenis-jenis pasar menurut luas
kegiatannya
1.
Pasar setempat adalah pasar yang
penjual dan pembelinya hanya penduduk setempat.
2.
Pasar daerah atau pasar lokal adalah
pasar di setiap daerah yang memperjualbelikan barang-barang yang diperlukan
penduduk derah tersebut. Contohnya Pasar Gede di Solo.
3.
Pasar Nasional adalah pasar yang
melakukan transaksi jual beli barang mencakup satu negara. Contohnya pasar
senen.
4.
Pasar Internasional adalah pasar
yang melakukan transaksi jual beli barang-barang keperluan masyarakat
internasional. Contohnya pasar kopi di Santos (Brasil).
Perlindungan
Konsumen
Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen :
Pasal
1 butir 2 : “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang
membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang
membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa”.
Konsumen
Akhir
Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) :
“Pemakai
akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan
tidak diperjualbelikan”.
Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia):
“Pemakai
Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri
atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.
Menurut KUH Perdata Baru Belanda :
“orang
alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang
menjalankan profesi atau perusahaan”.
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh,
para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan
kepada konsumen.
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen”.
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F
butir 4a : “ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang
dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing,
meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih
barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
· Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5
ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
· Undang Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
· Undang Undang No. 5 tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
· Undang Undang No. 30 Tahun 1999
Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
· Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun
2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
· Surat Edaran Dirjen Perdagangan
Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang
ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
· Surat Edaran Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan
Pengaduan Konsumen.
Hukum
Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah : “Keseluruhan asas-asas
dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan
dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan
konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum”.
Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan
Perlindungan Konsumen :
Perlindungan Konsumen bertujuan :
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
· Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/
atau jasa.
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
· Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
· Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
· Meningkatkan kualitas barang dan/
atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa,
kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Perlindungan
Konsumen Di Indonesia
Kata-kata “Perlindungan Konsumen” bukan lagi merupakan
istilah atau kata baru dalam kehidupan kita sehari-hari. Undang-Undang
Perlindungan Konsumen pun telah diundangkan sejak tahun 1999 di bawah
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang
tersebut pun telah diberlakukan sejak tanggal diundangkannya. Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia telah berdiri jauh sebelum Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dibidani dan dilahirkan. Namun demikian perlindungan konsumen di
Indonesia masih jauh dari pengharapan.
ETIKA IKLAN
Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat yang mencari jawaban
atas pertanyaan-pertanyaan moral. Etika berisi prinsip-prinsip moralitas dasar
yang akan mengarahkan perilaku manusia
Iklan adalah Pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik
tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh
pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh
masyarakat. sedangkan periklanan adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan,
perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran. (Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan
3, 2007).
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika
pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya
melalui dua tatanan :
1.
Tata Krama (Code of Conducts) adalah
metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang
unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas
meliputi:
· Tata krama isi iklan.
· Tata krama raga iklan.
· Tata krama pemeran iklan.
· Tata krama wahana iklan
2.
Tata Cara (Code of Practices) adalah
hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang
dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1.
Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
2.
Bersaing secara sehat.
3.
Melindungi dan menghargai khalayak,
tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku.
PRIVASI KONSUMEN
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang
dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan
privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu
adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin
menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi
lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi,
kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai
interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai
penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka
menyepi saja.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi privasi
· Faktor Personal, ada
perbedaan jenis kelamin dalam privasi, dalam suatu penelitian pria lebih
memilih ruangan yang terdapat tiga orang sedangkan wanita tidak
mempermasalahkan isi dalam ruangan itu. Menurut Maeshall prbedaan dalam latar
belakang pribadi akan berhubungan dengan kebutuhan privasi.
· Faktor Situasional,
kepuasan akan kebutuhan privasi sangat berhubungan dengan seberapa besar
lingkungan mengijinkan orang-orang di dalamnya untuk mandiri.
· Faktor Budaya, pada
penelitian tiap-tiap budaya tidak ditemukan perbedaan dalam banyaknya privasi
yang diinginkan tetapi berbeda dalam cara bagaimana mereka mendapatkan privasi.
Misalnya rumah orang jawa tidak terdapat pagar dan menghadap ke jalan, tinggal
dirumah kecil dengan dindidng dari bamboo terdiri dari keluarga tunggal anak
ayah dan ibu.
Privasi
terhadap perilaku
·
Perilaku Verbal
Perilaku ini dengan cara mengatakan
kepada orang lain secara verbal, sejauh mana orang lain berhubungan dengannya.
·
Perilaku Non Verbal
Perilaku ini dengan cara menunjukan
ekspresi gerakan wajah atau tubuh tertentu sebagai tanda senang atau tidak
senang.
·
Mekanisme Kultural
Budaya mempunyai bermacam macam adat
istiadat, aturan atau norma, yang menggambarkan keterbukaan atau ketertutupan
kepada orang lain.
·
Ruang Personal
Salah satu mekanisme
perilaku untuk mencapai tingkat privasi tertentu. Beberapa definisi ruang
personal secara implist berdasarkan hasil hasill penelitian, antara lain :
1.
Ruang personal
adalah batas batas yang tidak jelas antara seseorang dengan orang lain.
2.
Ruang personal
sesungguhnya berdekatan dengan diri sendiri.
3.
Pengaturan ruang
personal merupakan proses dinamis yang memungkinkan diri kita keluar darinya
sebagai perubahan situasi.
4.
Ketika seseorang
melanggar ruang personal orang lain.
·
Teritorialitas
Pembentukan kawasan teritorial adalah
mekanisme prilaku lain untuk mencapai privasi tertentu. kalau mekanisme ruang
personal tidak memperlihatkan dengan jelas kawasan yang menjadi pembatas antar
dirinya dengan orang lain maka peda teritorial batas batas tersebut nyata
dengan tempat yang relatif tetap.
Menurut holahan teritorialitas adalah suatu
pola prilaku yang ada hubungannya dengan kepemilikan atau hak seseorang atau
sekelompok orang atas sebuah lokasi geografis tertentu. pola prilaku ini
mencangkup personalisasi dan pertahanan terhadap gangguan dari luar.
Elemen teritorialitas :
1.
Kepemilikan atau hak dari suatu
tempat, misalnya surat-surat tanah menjadi bukti hak untuk tinggal di atas
tanah tersebut.
2.
Personalisasi atau penandaan dari
suatu area tertentu, misalnya nomer yang terdapat di setiap rumah menjadi suatu
penandaan atau ciri tertentu.
3.
Hak untuk mempertahankan diri dari
gangguan luar, misalnya KTP menjadi suatu hak tanda bukti kita sebagai WNI.
4.
Pengatur dari beberapa fungsi, mulai
dari bertemunya kebutuhan dasar psikologis sampai kepada kepuasan kognitif dan
kebutuhan estetika. Misalnya kegiatan gotong royong warga di suatu kecamatan
sehingga menimbulkan lingkungan yang asri dan sehat.
MULTIMEDIA ETIKA BISNIS
Salah satu cara pemasaran yang efektif
adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam
menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media
variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri
dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai
bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku,
radio, internet provider, event organizer, advertising
agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam
penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang
menjual satu kebiasaan/ produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan
populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan
efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan
pada pertimbangan:
· Akuntabilitas perusahaan,
di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen
keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
· Tanggung jawab
sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal
dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
· Hak dan kepentingan
stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan,
termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan
pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat
diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu
merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di
dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa,
internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
ETIKA PRODUKSI
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai
yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu
kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumberdaya yang ada.
Jadi, Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan
nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan
dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Tujuan Produksi :
1.
Memperbanyak jumlah barang dan jasa.
2.
Menghasilkan barang dan jasa yang
berkualitas tinggi.
3.
Memenuhi kebutuhan sesuai dengan
peradaban.
4.
Mengganti barang-barang yang rusak
atau habis.
5.
Memenuhi pasar dalam negeri untuk
perusahaan dan rumah tangga.
6.
Memenuhi pasar internasional.
7.
Meningkatkan kemakmuran.
Pentingnya
Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu
akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk
mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh
keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya.
Termasuk mereka bisa melakukan hal-hal yang mengancam keselamataan konsumen.
Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan
berdaya. Seharusnyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai
tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka
tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih
mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam
keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal
hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen
ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak
mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa
yang ditawarkan.
Pandangan
Kontrak Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen
Hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya
merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen
adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual.
Jadi, perusahaan berkewajiban untuk memberikan produk sesuai
dengan karakteristik yang dimaksud dan konsumen memiliki hak korelatif untuk
memperoleh produk dengan karateristik yang dimaksud, antara lain :
· Kewajiban
untuk Mematuhi
Kewajiban untuk memberikan suatu produk dengan karakteristik
persis seperti yang dinyatakan perusahaan, yang mendorong konsumen untuk
membuat kontrak dengan sukarela dan yang membentuk pemahaman konsumen tentang
apa yang disetujui akan dibelinya.
Jadi, pihak penjual berkewajiban memenuhi klaim yang dibuatnya tentang produk yang dijual.
Jadi, pihak penjual berkewajiban memenuhi klaim yang dibuatnya tentang produk yang dijual.
Tidak seperti Wintherop Laboratories memasarkan produk
penghilang rasa sakit yang oleh perusahaannya diklaim sebagai obat nonaddictive
(tidak menyebabkan ketergantungan). Selanjutnya seorang pasien yang menggunakan
produk tersebut menjadi ketergantungan dan akhirnya meninggal karena over
dosis.
· Kewajiban
untuk Mengungkapkan
Penjual yang akan membuat perjanjian dengan konsumen untuk
mengungkapkan dengan tepat apa yang akan dibeli konsumen dan apa saja syarat
penjualannya. Ini berarti bahwa penjual berkewajiban memberikan semua fakta
pada konsumen tentang produk tersebut yag dianggap berpengaruh kepada keputusan
konsumen untuk membeli.
Contoh, jika pada sebuah produk yang dibeli konsumen
terdapat cacat yang berbahaya atau beresiko terhadap kesehatan dan keamanan
konsumen, maka harus diberitahu.
· Kewajiban
untuk Tidak Memberikan Gambaran yang Salah
Penjual harus menggambarkan produk yang ia tawarkan dengan
benar, ia harus membangun pemahaman yang sama tentang barang yang ia tawarkan
di piiran konsumen sebagaimana barang tersebut adanya. Jangan sampai terjadi
Misrepresentasi bersifat koersif , yaitu, seseorang yang dengan sengaja
memberikan penjelasan yang salah pada orang lain agar orang tersebut melakukan
sesuatu seperti yang diinginkannya, bukan seperti yang diinginkan orang itu
sendiri apabila dia mengetahui yang sebenarnya.
Contoh: pembuat perangkat lunak atau perangkat keras
computer memasarkan produk yang mengandung ‘bug’ atau cacat tanpa memberitahu
tentang fakta tersebut.
· Kewajiban
untuk Tidak Memaksa
Penjual berkewajiban untuk tidak memanfaatkan keadaan
emosional yang mungkin mendorong pembeli untuk bertindak secara irasional dan
bertentangan dengan kepentingannya, tidak memanfaatkan ketidaktahuan,
ketidakdewasaan, kebodohan, atau faktor lain yang mengurangi atau menghapuskan
kemampuan pembeli untuk menetapkan pilihan secara bebas.
· Bagian Produksi dalam Perusahaan
Bagian produksi adalah suatu bagian yang
ada pada perusahaan yang bertugas untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang diperlukan bagi terselenggaranya
proses produksi. Dengan mengatur kegiatan itu maka diharapkan proses produksi
akan berjalan lancar dan hasil produksi pun akan bermutu tinggi sehingga dapat
diterima oleh masyarakat pemakainya. Bagian produksi dalam menjalankan tugasnya
tidaklah sendirian akan tetapi bersama-sama dengan bagian-bagian lain seperti
bagian pemasaran, bagian keuangan serta bagian akuntansi. Oleh karena itu
haruslah diadakan koordinasi kerja agar semua bagian dapat berjalan seiring dan
seirama dan dapat dihindarkan benturan – benturan kepentingan antar bagian
dalam perusahaan. Tanpa adanya perencanaan yang matang, pengaturan yang bagus
serta pengawasan akan mengakibatkan jeleknya hasil produksi. Di samping hasil
produksi yang harus bagus kwalitasnya juga harus di pikirkan pula agar jangan
sampai terjadi hasil produksi bagus tapi ongkos yang diperlukan untuk keperluan
itu terlalu besar. Biaya produksi yang terlalu tinggi akan berakibat harga
pokok produksinya menjadi besar dan hal ini akan mengakibatkan tingginya harga
jual produk, sehingga akan tidak terjangkau oleh konsumen. Inilah yang
merupakan tugas dari bagian produksi. Tugas-tugas tersebut akan dapat
terlaksana dengan baik dengan mengacu pada pedoman kerja tertentu.
Pedoman kerja yang harus menjadi arah kerja bagi bagian
produksi dapat dirumuskan dalam empat hal yaitu :
1.
Tepat Jumlah.
2.
Tepat Mutu.
3.
Tepat Waktu.
4.
Tepat Ongkos/Harga.
Jumlah produk yang dihasilkan haruslah direncanakan dengan
baik agar tidak terlalu banyak maupun terlalu sedikit. Bila produksi terlalu
banyak tentu saja akan mengakibatkan bertumpuknya hasil produksi di gudang. Hal
ini akanmengakibatkan disamping barang tersebut akan mengalami kerusakan dalam
penyimpanannya, maka penumpukan tersebut berarti banyak modal yang tertanam
dalam barang jadi itu berhenti dan menjadi kurang efektif.
Dengan pedoman pada empat hal tersebut maka bagian produksi
akan dapat mencapai sasarannya dengan baik. Keempat hal tersebut dapat dikenal
dengan mudah sebagai “empat tepat”. Adapun tugas tersebut secara garis besarnya
dapat kita bagi menjadi beberapa macam yaitu :
1.
Perencanaan Produk.
2.
Perencanaan Luas Produksi.
3.
Perencanaan Lokasi Pabrik.
4.
Perencanaan Layout Mesin-mesin
Pabrik.
5.
Perencanaan Bahan Baku.
6.
Pengaturan Tenaga Kerja.
7.
Pengawasan Kualitas
DAFTAR PUSTAKA