KASUS
PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. FREEPORT
Ada pernyataan kuat
bahwa telah terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di
Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan
kebudayaan sampai mata rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta
keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap
underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan yang menyatakan mendapatkan
kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya gagal.
Ironisnya, dua kali
pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak
normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot.
Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya
kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk
dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.
Analisis
Permasalahan
1. PT
Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu
perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi
cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Mogoknya hampir seluruh
pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji
yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia.
Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada
pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang
perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD
15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu.
Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar
pertimbangannya.
2. Biaya
CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa
karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua
membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta
punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak
akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.
3. Umumnya
korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga
hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi
hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan
loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen
manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
4. Pemerintah
dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak
memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat
mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI,
privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia
1. Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani
sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan
Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok
yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana
pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan
intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.
2. Ia
menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman
Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga
karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan
PHI-PKB.
3. Pasal-pasal
yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah
satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2
tahun." Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok
nasional sebesar 10-11 persen per tahun," sambung dia.
4. Sebagai
upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah
membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja
yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis
Management Committee.
Kesimpulan :
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
Tanggapan :
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan sampai Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita sendiri.
Kesimpulan :
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
Tanggapan :
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan sampai Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita sendiri.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar